ASAHANTV | Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha menjadi perhatian nasional setelah keluarga menduga adanya intimidasi saat bertugas di RS Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Keluarga menduga dr. Icha mengalami tekanan psikologis setelah mendapat intimidasi saat menangani pasien anak korban gigitan ular hijau di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu.
Dugaan intimidasi disebut melibatkan 3 anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang mempersoalkan penanganan medis terhadap pasien tersebut.
Kendati demikian, pihak terkait membantah melakukan intimidasi terhadap dr. Icha dan sampai saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.
Hingga Senin, 29 Juni 2026, Polres Timor Tengah Utara masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan investigasi untuk mengungkap fakta sekaligus memperkuat perlindungan bagi tenaga kesehatan.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta keterangan para saksi.
“Hari ini proses pengambilan keterangan terhadap para saksi masih berlangsung. Penyidik terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta untuk membuat terang peristiwa ini,” kata Eliana dalam keterangannya, pada Sabtu, 27 Juni 2026.
“Hasil pemeriksaan para saksi nantinya akan kami laporkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” tambahnya.
Terkini, kasus dr. Icha memasuki babak baru setelah Polres Timor Tengah Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk 3 anggota DPRD yang disebut dalam laporan keluarga terkait dugaan intimidasi terhadap dokter muda tersebut.
Atas kasus ini, Kemenkes membentuk tim investigasi untuk mendalami peristiwa yang diduga memicu tekanan psikologis terhadap dr. Icha.
Lantas, bagaimana fakta sejauh ini terkait dugaan intimidasi yang mengiringi kabar wafatnya dr. Icha? Mari ulas bersama.
Kronologi Kasus dr. Icha hingga Dugaan Intimidasi
Bagi yang belum tahu, kasus dr. Icha bermula saat dokter lulusan Program Profesi Dokter Universitas Nusa Cendana itu menangani pasien anak korban gigitan ular hijau di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu.
Menurut keterangan keluarga, penanganan medis telah dilakukan sesuai prosedur, namun almarhumah diduga mendapat tekanan terkait keputusan medis tersebut hingga mengalami trauma dan depresi berat sebelum meninggal dunia.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 13 Juni 2026, ketika seorang pasien anak korban gigitan ular dirujuk ke IGD RS Leona Kefamenanu. Saat itu, dr. Icha bertugas sebagai dokter jaga.
Menurut keterangan keluarga, almarhumah telah menangani pasien sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit serta berkonsultasi dengan dokter spesialis anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, pasien disebut belum direkomendasikan menerima vaksin tertentu.
Keluarga menyebut situasi berubah tegang ketika keluarga pasien tidak menerima penjelasan medis tersebut.
Dalam kasus ini, diketahui salah seorang anggota keluarga pasien sempat berbicara dengan nada tinggi dan mengaku sebagai anggota DPRD TTU.
Seorang pria lain yang disebut mengaku sebagai anggota DPRD Komisi III TTU, Norbertus Tubani, juga diduga ikut masuk ke ruang IGD dan menyampaikan protes dengan nada keras.
Menurut keluarga, insiden tersebut membuat dr. Icha menangis dan merasa tertekan.
Keesokan harinya, pada Minggu, 14 Juni 2026, keluarga menyebut dr. Icha sempat kembali ke rumah sakit untuk bertugas.
Namun setelah melihat dua orang yang sebelumnya terlibat dalam insiden di IGD berada di lingkungan rumah sakit, ia disebut memilih pulang karena masih merasa takut.
Pada malam harinya, rekan kerja mencoba menghubungi dr. Icha tetapi tidak mendapat respons.
Mereka kemudian mendatangi tempat tinggalnya dan menemukan dr. Icha dalam kondisi lemah sehingga dibawa kembali ke RS Leona untuk mendapatkan perawatan.
Saat itu, dr. Icha sempat menjalani perawatan selama sekitar 6 hari, ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Pihak keluarga almarhumah dr. Icha kini membantah kabar yang menyebutkan dokter muda tersebut pernah melakukan percobaan bunuh diri sebelum meninggal dunia.
Terpisah, paman dr. Icha, Fabianus Banase, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik almarhumah.
“Kami menerima informasi mengenai beredarnya kabar yang menyebutkan dr. Icha pernah melakukan percobaan bunuh diri sebelumnya,” kata Fabianus dalam keterangannya, pada Senin, 29 Juni 2026.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut adalah fitnah keji dan berita bohong semata,” tambahnya.
Apa Penyebab Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha?
Kasus yang mengiringi kabar wafatnya dr. Icha menjadi perhatian publik, setelah dugaan intimidasi itu disebut melibatkan 3 anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Skandal ini kian menjadi sorotan usai beredar pernyataan dari Ketua Tim Keracunan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, dr. Trimaharani dalam postingan Threads @maharani234, pada Minggu, 28 Juni 2026.
“Ia dok saya dikonsuli dan dr. Icha sudah menjalankan semua advis saya dengan benar dan tepat,” kata Trimaharani.
“Kasus ini tidak butuh antibisa karena fase lokal, semoga tidak ada kriminalisasi lagi terhadap dokter dan juga pengancaman lagi terhadap pekerjaan mulia kita,” tambahnya.
Setelah ramainya dugaan tersebut, polisi mengumpulkan alat bukti, memeriksa tenaga kesehatan yang bertugas saat kejadian, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan keluarga guna memastikan rangkaian peristiwa secara objektif.
Polisi dan Kemenkes Dalami Kasus dr. Icha
Kasus dr. Icha kini ditangani melalui penyelidikan kepolisian dan investigasi Kementerian Kesehatan.
Terlebih, Polres TTU dilaporkan telah berkoordinasi dengan ahli pidana dan psikologi untuk mengkaji dugaan intimidasi tersebut.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes menggandeng pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan rumah sakit guna memastikan proses berjalan transparan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman memastikan hal tersebut agar investigasi ihwal dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha kian terang.
“Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” kata Aji dalam keterangannya, pada 28 Juni 2026.
Apa Dampak Kasus dr. Icha bagi Perlindungan Nakes?
Menilik lebih jauh, kasus dr. Icha memicu diskusi mengenai pentingnya perlindungan hukum dan keamanan kerja tenaga kesehatan (nakes) saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berkaca dari hal itu, sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pernah mengungkapkan terdapat 733 kasus perundungan, termasuk kekerasan verbal terhadap nakes yang berasal dari fasilitas dan institusi di bawah naungan Kemenkes.
Budi menyatakan, angka itu merupakan hasil verifikasi dari 2.920 laporan yang masuk ke kanal pengaduan Kementerian Kesehatan hingga 15 Agustus 2025 lalu.
“Dari total laporan yang kami terima, setelah disortir dan diverifikasi, ada 733 laporan yang termasuk kategori perundungan,” kata Menkes Budi dalam keterangannya di Bandung, pada Agustus 2025 lalu.
Menurut data Kemenkes, mayoritas kasus berasal dari fasilitas dan institusi di bawah naungan kementerian, yakni 433 kasus.
Laporan lain datang dari rumah sakit non-Kemenkes (84 kasus), fakultas kedokteran (84 kasus), serta laporan tanpa identitas institusi (34 kasus).
Pada akhirnya, selain menjadi perhatian publik, kasus kekerasan yang dialami dr. Icha telah mendorong evaluasi terhadap mekanisme perlindungan profesi dokter.
Terlebih, hal tersebut agar tenaga medis dapat menjalankan keputusan klinis berdasarkan standar medis tanpa tekanan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.*
